UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 JAKARTA
Post by ICT UTA45 | Jakarta Juli, 26
Nomor : 169 /REK-UTA/PREG/VII/2018
Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, bahwa ;
1. Batas akhir pembayaran Registrasi Ulang Mahasiswa Semester Ganjil 2018/2019 adalah tanggal 18 Agustus 2018
2. Batas akhir pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) secara Online tanggal 27 S/D 29 Agustus 2018 Fakultas FISIP, FH, FT, FE.
3. Batas akhir pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) secara Online tanggal 30 Agustus s/d 01 September 2018 Fakultas Farmasi.
4. Batas akhir pelaporan Cuti Akademik tanggal 31 Agustus 2018
Adapun syarat untuk pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) adalah sebagai berikut :
a. Mahasiswa angkatan 2017/2018 Ganjil wajib membayar Biaya Pengembangan Pendidikan (BPP).
Mahasiswa angkatan 2017/2018 Genap wajib membayar Biaya Pengembangan Pendidikan cicilan ke 7.
b. Mahasiswa angkatan 2016/2017 wajib membayar Biaya Pengembangan Pendidikan.
Untuk mahasiswa Jalur Seleksi Nilai Raport FISIP (Politik, Pemerintahan, Hubungan Internasional, Adm. Publik) Fakultas Ekonomi Adm. Bisnis dan Fakultas Teknik (Sipil, Elektro, Mesin) wajib membayar Laboratorium dan Perpustakaan.
c. Mahasiswa angkatan 2015/2016 dan 2014/2015 wajib membayar Biaya Pengembangan Pendidikan (BPP).
d. Mahasiswa 2013/2014 dan 2012/2013 yang tinggal SKS Skripsi wajib membayar Biaya Pengembangan Pendidikan (BPP) sebesar 50 %
Jika melewati batas yang telah ditentukan, maka akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 20.000/hari (hari libur & tanggal merah tetap dihitung). Bersama ini pula kami sampaikan bahwa tidak diizinkan dispensasi pembayaran.
Demikian pengumuman ini untuk diperhatikan dan dilaksanakan, terima kasih.
Jakarta, 16 Juli 2018
Rektor
Dr. Virgo Simamora, MBA.